BANYUWANGI – Dugaan pelanggaran distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi kembali mencuat di Kabupaten Banyuwangi. Kali ini, sorotan publik mengarah pada salah satu SPBU di kawasan Semalang, Desa Sumbersari, Kecamatan Srono, yang diduga melakukan pengisian solar subsidi di luar ketentuan yang berlaku.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya dokumentasi visual yang memperlihatkan aktivitas pengisian BBM terhadap kendaraan truk bernomor polisi B 9685 CDB. Dalam dokumentasi tersebut, terlihat adanya indikasi penggunaan alat bantu maupun metode tertentu yang diduga tidak sesuai dengan prosedur resmi penyaluran BBM subsidi.
Praktik semacam ini menimbulkan perhatian serius masyarakat karena berpotensi merugikan negara serta mengganggu distribusi solar subsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu, seperti pelaku usaha mikro, nelayan, petani, dan sektor transportasi yang telah ditetapkan pemerintah.
SPBU sebagai mitra resmi Pertamina memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga ketepatan distribusi BBM subsidi.
Setiap bentuk penyimpangan, baik disengaja maupun akibat kelalaian, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap kebijakan energi nasional.
Dugaan Pelanggaran Regulasi dan Ancaman Sanksi
Dalam perspektif hukum, dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 55 UU Migas menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, aturan mengenai distribusi BBM subsidi juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa solar subsidi hanya diperuntukkan bagi sektor-sektor tertentu yang telah ditetapkan pemerintah.
Karena itu, apabila ditemukan adanya praktik pengisian tidak wajar, penggunaan kendaraan modifikasi, ataupun penimbunan dengan tujuan keuntungan pribadi, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
Potensi Proses Hukum Berdasarkan KUHAP
Dalam kerangka Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan serangkaian tindakan apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
Langkah-langkah tersebut meliputi penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti hingga penetapan tersangka apabila unsur pidana dinilai telah terpenuhi.
Barang bukti yang dapat diamankan dalam kasus semacam ini antara lain kendaraan yang digunakan, alat bantu pengisian, rekaman CCTV, dokumen transaksi pembelian BBM hingga alat komunikasi pihak-pihak terkait.
KUHAP juga menjamin bahwa seluruh proses hukum harus berjalan secara objektif, transparan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Indikasi Modus Operasi
Berdasarkan pola kasus serupa yang pernah terjadi di sejumlah daerah, praktik penyalahgunaan solar subsidi biasanya dilakukan dengan berbagai modus.
Di antaranya adalah pengisian berulang menggunakan kendaraan yang sama, penggunaan tangki modifikasi tersembunyi, pemanfaatan barcode berbeda, hingga dugaan kerja sama antara operator SPBU dengan oknum pembeli.
Dalam dokumentasi yang beredar di masyarakat, terdapat dugaan penggunaan wadah tambahan atau alat tertentu yang memunculkan kecurigaan adanya upaya pengambilan solar subsidi melebihi ketentuan normal.
Apabila praktik tersebut benar terjadi, maka dampaknya tidak hanya menimbulkan kerugian negara dari sisi subsidi energi, tetapi juga berpotensi menyebabkan kelangkaan BBM bagi masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan.
Selain itu, penyimpangan distribusi BBM subsidi juga dapat memicu distorsi harga energi di tingkat lokal dan membuka ruang tumbuhnya praktik mafia BBM.
Desakan Audit dan Investigasi Menyeluruh
Masyarakat kini mendesak agar aparat kepolisian, BPH Migas, serta pihak Pertamina segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap SPBU yang menjadi sorotan tersebut.
Pengawasan distribusi BBM subsidi dinilai harus diperketat agar tidak terus dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu demi kepentingan pribadi maupun kelompok.
Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar sanksi tegas dijatuhkan tanpa pandang bulu. Mulai dari pencabutan izin operasional SPBU, pemutusan kerja sama dengan Pertamina, hingga proses pidana terhadap pihak yang terlibat.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa distribusi BBM subsidi merupakan program strategis negara yang harus dijaga integritasnya. Pengawasan ketat dan penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi kunci agar subsidi energi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Media dan masyarakat pun menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial demi terciptanya transparansi, keadilan, dan perlindungan terhadap hak masyarakat atas akses energi bersubsidi. (Red)












