Polresta Tangerang telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pemaksaan penumpang untuk turun dari taksi online di Stasiun Tigaraksa pada Jumat (25/7/2025). Keempat tersangka tersebut adalah A (53), N (52), J (63), dan JU (49).
“Setelah melakukan penyelidikan dan menerima laporan dari korban, kami menggelar perkara dan memutuskan untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Oleh karena itu, terperiksa atau terlapor yang terdiri dari A, N, J, dan JU ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Selasa (29/7/2025).
Indra Waspada menjelaskan bahwa keempat tersangka merupakan oknum pengemudi ojek online yang terekam dalam video yang viral. Mereka diduga memaksa korban untuk keluar dari mobil dengan ancaman kekerasan, seperti membentak, memaksa, membuka paksa pintu kendaraan, dan ada yang membawa pecahan selkon untuk menakut-nakuti korban agar mau turun dari mobil.
“Para tersangka diduga telah melakukan intimidasi atau persekusi. Berdasarkan pengakuan korban, salah satu oknum pengemudi mengancam akan mengempiskan ban jika penumpang tidak mau turun,” tambah Indra Waspada.
Indra Waspada juga menyebutkan bahwa salah satu oknum pengemudi yang terlihat dalam video mengenakan kemeja merah dan helm, mengetuk-ngetuk kaca mobil sambil membawa potongan selkon.
“Oknum pengemudi yang sama juga membuka paksa pintu mobil,” ungkap Indra Waspada.
Salah satu oknum pengemudi lainnya memaksa korban yang sedang menggendong bayi untuk turun. Korban SM (istri) sempat meminta agar para oknum pengemudi mempertimbangkan perasaannya karena ada bayi berusia 6 bulan. Apalagi saat itu hujan deras. Namun, permintaan korban tidak diindahkan oleh para oknum pengemudi tersebut.
“Para oknum pengemudi tetap memaksa korban untuk turun. Karena merasa takut, korban pun akhirnya turun meskipun dalam keadaan hujan deras dan membawa bayi. Korban kemudian berjalan kaki setelah sebelumnya diberi payung oleh pengemudi taksi online,” jelas Indra Waspada.
Selanjutnya, pada Minggu (27/7/2025) pagi, polisi menerima informasi mengenai viralnya peristiwa tersebut di media sosial. Informasi itu segera ditindaklanjuti dengan mengirimkan tim ke lokasi kejadian.
Setibanya di lokasi, tim langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, yaitu HS (sekuriti stasiun), SN (saksi mata), DS (pengemudi taksi online), IA (suami korban), dan SM (istri korban). Polisi juga memeriksa keempat tersangka yang saat itu masih berstatus saksi.
“Sejauh ini, kami telah memeriksa sembilan orang,” kata Indra Waspada.
Korban IA kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cisoka terkait dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP.
Indra Waspada menegaskan bahwa sebelum korban membuat laporan, peristiwa tersebut telah ditangani secara serius dan mendalam. Oleh karena itu, ketika korban melapor, tim kemudian memperdalam proses penyelidikan dan melakukan gelar perkara.
“Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan dan/atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun,” tutup Indra Waspada.












