Berita  

Bupati dan Pimpinan DPRD Sembilan Kabupaten se-Kepulaun Flores Sepakat Membentuk Provinsi Kepulauan Flores !

Liputan7aktual.com – Gerakan Nusa Tenggara Timur ( NTT) Membelah Diri menuju NTT Mekar hingga terbentuknya sejumlah provinsi baru dalam wilayah administratif Provinsi NTT yang telah dicanangkan oleh Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Flores ( P4KF) yang berpusat di Ruteng Ibukota Kabupaten Manggarai, Flores-NTT sejak terbentuknya P4KF atas inisiatif murni dari Organisasi Pengawasan Rakyat (OPR) sebagai Inisiator terbentuknya P4KF di Ruteng 08/05/2013, kian menunjukan tanda-tanda positif . Terbukti para Bupati dan pimpinan DPRD di sembilan kabupaten di Kepulauan Flores telah bersepakat untuk membentuk Provinsi Kepulauan Flores disingkat PKF sebagai pemekaran wilayah administratif pemerintahan Provinsi NTT 2015.

 

” Para Bupati dan pimpinan DPRD di sembilan kabupaten di Kepulauan Flores telah bersepakat untuk membentuk satu provinsi baru dengan nama calon provinsi yakni Provinsi Kepulauan Flores disingkat PKF 2015,” ungkap Adrianus Jehamat Ketua Umum P4KF kepada media ini di Sekretariat Pusat Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Flores ( P4KF) di Ruteng , Senin, 14/04/2025.

 

Kesepakatan ini tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama Bupati dan pimpinan DPRD sembilan kabupaten di Kepulauan Flores bernomor 27/Sekber – P4KF /III/2015, tertanggal 20/03/2014.

 

Adapun sembilan kabupaten yang telah bersepakat untuk menjadi bagian dari cakupan wilayah administratif daerah persiapan calon Provinsi Kepulauan Flores ini adalah Lembata , Flores Timur, Sikka, Ende, Nagekeo, Ngada, Manggarai Timur, Manggarai , dan Manggarai Barat yang berlangsung dalam forum Kongres Rakyat Flores Lembata (KR-FL).

 

” Bersepakat membentuk daerah persiapan provinsi dengan nama provinsi adalah Provinsi Kepulauan Flores ( PKF ),” demikian salah satu poin berita acara kesepakatan bersama para Bupati dan pimpinan DPRD Kabupaten se-Kepulaun Flores dalam forum Kongres Rakyat Flores Lembata ( KR-FL) yang berlangsung di

Aula Kantor Bupati Nagekeo di Mbay , 20/03/2015.

 

Kongres Rakyat Flores Lembata yang digelar oleh P4KF bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Nagekeo merupakan tindak lanjut dari Kongres Rakyat Flores Lembata Alor (KR-FLA) yang digelar oleh P4KF bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Ngada yang berlangsung di Aula Inesina Kampus II Undana di Bajawa – Ngada 25/02/2014.

 

Turut hadir dalam Kongres Rakyat Flores Lembata diantaranya Asisten Gubernur NTT Drs.Klemens Heba , Ketua DPRD Provinsi NTT Anwar Pua Geno, SH., bersama sejumlah anggota Komisi 1 DPRD Provinsi NTT, dan anggota DPRD RI asal Manggarai , Flores Adrianus Garu, SE.MM., para Bupati dan pimpinan DPRD kabupaten se-Kepulaun Flores serta utusan masyarakat lintas profesi se-Kepulaun Flores bersama pengurus P4KF pusat.

 

Proses lanjutan dari kesepakatan bersama pembentukan PKF oleh Gubernur NTT belum dapat dilakukan karena masih menunggu pencabutan moratorium pemekaran wilayah administratif pemerintahan Provinsi dan kabupaten kota di Indonesia oleh Presiden RI.

 

Pun demikian , Pemerintah Provinsi NTT berkomitmen untuk berproses lebih lanjut setelah moratorium pemekaran dicabut oleh Pemerintah .

 

” Pemerintah Provinsi NTT tetap menaruh perhatian serius pada pembentukan PKF dalam rangka mendekatkan pelayanan publik dan percepatan pembangunan. Namun demikian, proses usulan pembentukan Provinsi Kepulauan Flores oleh Gubernur tetap menunggu panduan yang diatur oleh dua buah peraturan pemerintah ( PP) sebagai turunan dari UU 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemekaran wilayah administratif pemerintahan Provinsi dan kabupaten kota di Indonesia,” ungkap Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat,SE.M.Si dalam rapat paripurna DPRD Provinsi NTT di Kupang 24/10/2023.

 

Hingga kini , turunan dari UU 23/2014 itu sendiri tak kunjung disahkan oleh Presiden Jokowi Dodo hingga purna tugas 20/10/2024.

 

Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Flores sungguh berharap kedua PP ini boleh segera disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Dengan demikian, proses pemekaran wilayah administratif pemerintahan Provinsi NTT menuju terbentuknya PKF dapat segera terwujud dalam beberapa waktu kedepan !

 

Sumber Berita: Andrianus Jehamat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page