Berita  

Lindungi Konten Lokal, SMSI Dorong Percepatan Revisi UU Penyiaran

TERKINI

LIPUTAN7 AKTUAL, JAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengadakan Diskusi Kelompok Terfokus (FGD) untuk membahas mengenai OTT (Over-The-Top) demi masa depan merah putih di Jakarta Selatan pada 9 November 2024.

 

Hasil dari FGD SMSI menegaskan dukungannya terhadap revisi Undang-Undang Penyiaran untuk mengakomodasi perkembangan layanan OTT dan melindungi konten lokal.

 

Sekretaris SMSI Pusat, Makali Kumar, menyatakan bahwa SMSI telah membentuk tim yang akan mengawal dan mendorong agar revisi UU Penyiaran segera disahkan.

 

“Kami sepakat untuk membentuk tim perumus dan memberikan rekomendasi sikap organisasi dalam menanggapi revisi UU Penyiaran,” ujarnya.

 

Ia juga menambahkan bahwa Komisi I DPR RI memberikan perhatian khusus terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini sedang dibahas. SMSI menekankan pentingnya revisi undang-undang tersebut agar sesuai dengan perkembangan teknologi digital yang pesat dan mengakomodasi aspirasi dari kalangan pers.

 

“SMSI berharap undang-undang penyiaran yang sudah masuk di DPR RI dapat dibahas kembali dan direvisi sesuai dengan kebutuhan serta perkembangan teknologi digital yang semakin meningkat saat ini, termasuk mengakomodasi aspirasi dari kalangan pers,” katanya.

 

Selain itu, Dewan Pakar SMSI, Prof Rizal E Halim, menyatakan bahwa SMSI di bawah kepemimpinan Firdaus memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Salah satu bentuk dukungan konkret SMSI adalah mendorong percepatan pembahasan dan akselerasi revisi Undang-Undang Penyiaran yang saat ini sedang dibahas di DPR RI.

 

“Salah satu bentuk dukungan SMSI adalah mendorong percepatan dan melakukan akselerasi revisi UU Penyiaran yang sedang dibahas di DPR RI,” ungkapnya.

 

Diketahui, kegiatan FGD dihadiri langsung oleh Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus, Sekjen SMSI Pusat Makali Kumar, Wakil Ketua Dr. Retno Intani, Dr. Yono Hartono, Ilona Juwita, dan Dr. Yanuardi Syukur, serta diikuti oleh Dewan Pakar SMSI Prof Rizal E Halim, Dr. Taufiqurchman, dan beberapa pengurus SMSI Pusat. (Mg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *