LIPUTAN7 AKTUAL, TANGERANG – Satlantas Polresta Tangerang telah menetapkan supir truk berinisial OS, 26 tahun, sebagai tersangka dalam kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Syech Nawawi, tepatnya di Bundaran Bugel, Kampung Bugel, Desa Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Sabtu, 12 Oktober 2024.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah Unit Lakalantas Polresta Tangerang melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap supir, saksi, dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Supir berinisial OS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa, 15 Oktober 2024,” ujar Kasat Lantas Polresta Tangerang, AKP Riska Tri Arditia, pada Senin, 21 Oktober 2024.
Riska menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sepeda motor yang dikendarai oleh korban RH, 46 tahun, bersama istrinya berinisial OM, 36 tahun, dan anaknya melintas dari arah Cikupa menuju Tigaraksa.
Dari arah yang sama, dump truk yang dikemudikan oleh tersangka B melintas dan berbelok ke kiri menuju Kadu Agung, sehingga terjadi tabrakan antara kedua kendaraan tersebut.
“Pengendara motor dan penumpangnya (istri) meninggal di lokasi kejadian akibat luka terbuka di tubuh mereka. Sementara itu, anak korban mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke rumah sakit terdekat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Riska menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
“Berkas sedang kami lengkapi untuk segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,” tutupnya.