Harian Pristiwa Terkini
Top NewsIndeks

Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten Menangkap Bandar Narkoba Lintas Provinsi, Sita 24 Kg Sabu dan 800 Ekstasi 

TERKINI

LIPUTAN7AKTUAL.COM, SERANG, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi dengan barang bukti puluhan kilogram sabu dan ratusan pil ekstasi.

Dalam pengungkapan ini, dua bandar besar sabu ditangkap di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Kedua tersangka tersebut diketahui sebagai bandar sekaligus kurir yang mengatur peredaran sabu antar provinsi.

Tersangka AJ (50) ditangkap di kamar Alpha Hotel di Jalan Munandar, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, sementara AS (47) ditangkap di pinggir jalan di Jalan Samarinda, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya.

Dari kedua tersangka ini, disita barang bukti berupa paket besar sabu seberat 24 kg serta puluhan paket kecil. Selain sabu, juga diamankan 800 butir pil ekstasi, timbangan digital, dan 4 unit handphone.

“Dua bandar sekaligus kurir sabu dan ekstasi ini ditangkap di lokasi berbeda di Kota Pekanbaru pada Senin (16/9) kemarin. Keduanya mengendalikan peredaran sabu lintas provinsi,” jelas Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Selasa 24 September 2024.

Dalam acara konferensi pers tersebut, hadir juga Kabidhumas Kombes Didik Hariyanto.

Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan pengedar narkoba lintas provinsi dengan barang bukti yang cukup signifikan ini merupakan hasil pengembangan dari barang bukti paket sabu seberat 8,3 gram.

“Pengungkapan jaringan lintas provinsi ini berawal dari penangkapan RH (25) warga Kelurahan Cimuncang, Kota Serang pada Senin (13/5) dengan barang bukti 8,3 gram sabu,” ungkap Condro Sasongko.

Dari pengakuan RH, barang haram tersebut diperoleh dari OA alias JS (29) warga Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari yang sama, Kapolres AKBP Condro Sasongko memerintahkan tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahardiansyah dan Kanit Iptu Rian Jaya Surana untuk memburu OA alias JS.

“Tersangka OA alias JS berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Kelurahan Setu, Kecamatan Babakan, Kota Tangerang Selatan. Dari OA disita 2 paket besar sabu serta 5 butir pil ekstasi,” jelas Kapolres.

Dalam pemeriksaan, tersangka OA alias JS menyebutkan bahwa sabu dan ekstasi diperoleh dari tersangka AJ yang merupakan warga Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Berdasarkan informasi itu, petugas langsung memburu AJ, namun tidak berhasil menemukannya.

“Tersangka AJ sulit ditemukan karena sering berpindah tempat, hingga akhirnya diketahui berada di Pekanbaru dan berhasil ditangkap di dalam kamar Alpha Hotel,” kata Kapolres yang merupakan alumni Akpol 2005.

Dari tangan tersangka AJ, disita 12 paket besar sabu seberat 12 kg serta 800 butir pil ekstasi yang rencananya akan diedarkan di daerah Jawa Barat dan sekitarnya. Tersangka AJ juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AS, warga Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

“Pada hari yang sama, tersangka AS berhasil ditangkap di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya. Dalam penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan 10 bungkus sabu yang diperkirakan seberat 10 kg,” tutur Condro Sasongko.

Saat diinterogasi, tersangka AS mengakui mendapatkan sabu dari bandar berinisial D yang berdomisili di luar negeri. “Tersangka AS ini mengaku mendapatkan narkotika dari bandar berinisial D yang tinggal di luar negeri,” tegasnya.

 
         
 
  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *