Liputan7aktual.com. Tanjungpera, – Kepolisian sedang gencar melakukan patroli untuk mencegah kejahatan jalanan dan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas). Tim Raimas Sat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan patroli di sekitar Jalan Tenggumung Wetan, Surabaya, pada Rabu (11/9) dini hari. Dalam patroli ini, mereka menemukan dua pemuda yang merupakan pengedar pil LL.
Tim Raimas menemukan kedua pemuda tersebut sedang berkendara motor di Jalan Tenggumung Wetan, Surabaya. Mereka terlihat mencurigakan, sehingga setelah diinterogasi, ditemukan bahwa mereka menyimpan pil LL dan alat isap sabu-sabu (SS). “Kami menemukan 215 butir pil LL dan 653 pil Y,” kata Kasat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Roni Faslah melalui Kasi Humas Iptu Suroto, pada Rabu (11/9).
Patroli rutin dilakukan oleh Tim Raimas di Jalan Tenggumung Wetan, Surabaya. Dalam patroli ini, mereka menemukan dua pemuda yang sedang mengendarai sepeda motor di jalan tersebut. Ketika mereka melihat ada polisi, mereka langsung berusaha melarikan diri. Namun, petugas berhasil menghadang mereka saat itu juga.
Setelah diinterogasi, diketahui bahwa mereka menyimpan pil LL. Kedua pemuda tersebut, AK (24 tahun) dan MI (22 tahun), akhirnya dibawa ke rumah AK di Jalan Bulak Banteng, Surabaya. Tim Raimas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan puluhan kantong pil yang ternyata adalah pil LL dan Y. “Kami juga menemukan alat isap SS di dalam rumah tersebut,” jelasnya.
Kedua pemuda ini mengakui bahwa mereka adalah pengedar pil LL dan Y tersebut. Pil-pil tersebut bahkan sudah dikemas dalam kantong-kantong kecil. Akhirnya, Tim Raimas menyerahkan mereka kepada Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. “Kami juga melakukan tes, dan keduanya positif mengandung metapethamine,” tambahnya. (*)