Berita  

LBH Ampel Mengatakan bahwa pemilik peleburan ilegal  Harus Melakukan Pemulihan Lingkungan Setelah Disegel Gakkum KLHK.

Liputan7aktual.com, Kab Tangerang, – Sebelumnya, warga di Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang-Banten telah mengeluhkan asap peleburan aluminium ilegal dan pembakaran sampah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa adanya tindakan dari aparat dan instansi terkait.

Asap dan debu akibat pembakaran sampah dan peleburan aluminium sangat mengganggu masyarakat di Kelurahan Bunder selama ini. Pada tanggal 6 September 2024, masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang sehat dan bersih sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 6 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 600.1/3131-DLHK/2023 tentang Pengelolaan Sampah.

Menurut Kepala Bidang Lingkungan Hidup Lembaga Bantuan Hukum Ampel Sakti Nusantara (LBH ASN), Arif Setiawan, di kantor LBH ASN, penegakan hukum oleh Kementerian Lingkungan Hidup (Gakkum KLHK) harus tegas dan menghukum para pelaku tidak hanya dengan pidana, tetapi juga harus melakukan pemulihan fungsi lingkungan. Kami berharap Gakkum KLHK memberikan sanksi tegas dan menekankan kepada pelaku pencemaran lingkungan hidup untuk memulihkan lingkungan agar di masa depan tidak ada lagi pencemaran lingkungan dan masyarakat dapat menikmati bumi yang bersih, sehat, dan nyaman sehari-hari,” tegas Kepala Bidang Lingkungan Hidup LBH ASN yang biasa dipanggil Atok.

Di tempat yang sama, Deri, koordinator Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, mengatakan, “kami sangat berterima kasih kepada Kementerian Lingkungan Hidup yang cepat dan responsif atas aduan kami mengenai pencemaran lingkungan hidup di Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.” tuturnya. Red/Apang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *