Bareskrim Mengungkap Jaringan Judi Internasional  

LIPUTAN 7 AKTUALNEWS || Jakarta. Penyidik Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta judi online. Jaringan ini terhubung dengan server yang berlokasi di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand.

Dalam penyelidikan ini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya AW (31) yang berperan sebagai agen grup BELKLO yang mengelola situs judi 1xbet, RNH (34) sebagai supervisor operator, RW (32) sebagai admin keuangan, MYT (31) sebagai operator, dan RI (40) sebagai member platinum. Selain itu, terdapat AT (34) sebagai agen grup Mimosa Situs 1XBET, DHK (37) sebagai supervisor operator, FR (31) sebagai operator, dan WY (30) sebagai admin keuangan.

Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, menyatakan bahwa kesembilan tersangka ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Mereka terlibat dalam operasional judi online (judol) yang merupakan bagian dari jaringan internasional, dengan situs 1XBET yang servernya berada di Eropa.

“Para pelaku mendaftar sebagai agen judi online 1XBET untuk wilayah Indonesia, dan mereka tidak menggunakan rekening pribadi, melainkan rekening orang lain,” ungkapnya dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025).

Untuk menjalankan aktivitas judi online, pelaku memanfaatkan platform media sosial untuk berkomunikasi, seperti Telegram, Skype, dan WhatsApp. Selain itu, keuntungan dari kegiatan judi tersebut dikonversi dari mata uang rupiah ke mata uang asing melalui beberapa money changer.

“Dari aktivitas judi online ini, para pelaku berhasil meraih keuntungan mencapai ratusan miliar dalam waktu satu tahun,” tambah Brigjen. Pol. Djuhandani.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, mereka juga akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *