POLRI  

Kemarau Tingkatkan Risiko Kebakaran, Kapolresta Tangerang Imbau Warga Jangan Bakar Sampah Sembarangan

TANGERANG – Musim kemarau yang tengah berlangsung meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan, lahan, hingga permukiman. Menyikapi kondisi tersebut, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengimbau masyarakat agar tidak membakar sampah maupun melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.

“Pada musim kemarau seperti sekarang, lahan, rerumputan, semak belukar, dan tanaman yang sudah mengering sangat mudah terbakar,” ujar Indra Waspada, Kamis (30/7/2026).

Kapolresta juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di area yang dipenuhi rumput kering, semak belukar, maupun lahan kosong. Menurutnya, tindakan tersebut dapat menjadi pemicu kebakaran yang berpotensi meluas.

Selain itu, masyarakat diminta memastikan tidak meninggalkan api dalam kondisi masih menyala saat beraktivitas di kawasan hutan, kebun, maupun lahan terbuka. Bagi warga yang membuka lahan, Kapolresta menegaskan agar menggunakan metode yang ramah lingkungan dan tidak dengan cara membakar.

“Jangan membuang puntung rokok sembarangan dan pastikan tidak ada api yang ditinggalkan dalam keadaan menyala,” tegasnya.

Indra Waspada menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apa pun merupakan tindakan yang dilarang dan memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah kebakaran dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan.

Kapolresta juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui adanya kebakaran agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin sebelum api meluas.

“Apabila terjadi kebakaran, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center 110 agar petugas bisa segera melakukan penanganan,” katanya.

Lebih lanjut, Indra Waspada menjelaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta berbagai ketentuan hukum lainnya yang mengatur perlindungan lingkungan hidup dan pencegahan kebakaran.

Kapolresta Tangerang berharap masyarakat semakin meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau demi mencegah terjadinya kebakaran yang dapat mengancam keselamatan jiwa, merusak lingkungan, serta menimbulkan kerugian materiil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *