KAB TANGERANG, Liputan7Aktual.com – Aktivitas galian tanah di kawasan Jalan Korelet–Ambon, RT 002/RW 004 Desa Rancakelapa, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, resmi dihentikan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Provinsi Banten, Dinas ESDM Provinsi Banten, serta Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Penutupan dilakukan menyusul adanya laporan dan keluhan masyarakat terkait aktivitas galian yang dinilai meresahkan warga serta berdampak terhadap lingkungan sekitar permukiman.
Tim gabungan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan administrasi dan legalitas operasional galian tanah. Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas kemudian mengambil langkah penghentian aktivitas operasional sambil menunggu pemenuhan ketentuan dan perizinan sesuai aturan yang berlaku.
Kegiatan penertiban dan penutupan aktivitas galian tersebut turut disaksikan oleh pihak Pemerintah Desa Rancakelapa serta unsur Kecamatan Panongan yang diwakili oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Panongan bersama unsur terkait lainnya.
Selain menghentikan aktivitas, petugas juga memberikan peringatan kepada pengelola agar tidak kembali melakukan kegiatan operasional sebelum seluruh proses administrasi dan ketentuan teknis dipenuhi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat sekaligus bentuk penegakan aturan daerah.
“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Pemerintah daerah hadir untuk memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak yang merugikan warga maupun lingkungan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau seluruh pelaku usaha, khususnya aktivitas pertambangan dan galian tanah, agar mematuhi seluruh ketentuan perizinan, menjaga keselamatan lingkungan, serta tidak mengabaikan dampak sosial terhadap masyarakat sekitar.
“Kami mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha agar melengkapi izin sesuai ketentuan dan memperhatikan dampak lingkungan serta keselamatan masyarakat. Jangan sampai aktivitas usaha justru menimbulkan keresahan di tengah warga,” tambahnya.
Langkah penutupan tersebut mendapat apresiasi dari warga sekitar yang sebelumnya mengeluhkan dampak aktivitas galian, mulai dari debu yang masuk ke rumah warga, kerusakan jalan lingkungan, hingga lalu lalang truk pengangkut tanah yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Warga berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait dapat terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan agar aktivitas serupa tidak kembali beroperasi tanpa memenuhi aturan perizinan dan ketentuan lingkungan hidup.
Dengan adanya penertiban tersebut, masyarakat berharap kondisi lingkungan di kawasan Rancakelapa dapat kembali kondusif sehingga warga dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.
(Erwin)


