Jakarta,Liputan7Aktual.Com – Dorongan pembentukan Tim Percepatan Reformasi Polri semakin menguat di tengah tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian yang cepat, transparan, dan berkeadilan. Sejumlah persoalan yang belakangan menjadi perhatian publik, mulai dari lambatnya penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), penanganan laporan orang hilang, hingga munculnya persepsi “keadilan tertunda”, dinilai menjadi indikator perlunya langkah percepatan reformasi di tubuh Polri.
Akademisi senior dan praktisi hukum, MMMHS/Hersit, menilai reformasi Polri harus dilakukan secara lebih terukur dan sistematis melalui pembentukan tim khusus yang independen serta kolaboratif.
“Pembentukan Tim Percepatan Reformasi Polri bukan bentuk ketidakpercayaan kepada institusi, melainkan ikhtiar bersama untuk memperkuat marwah Polri agar semakin profesional dan kembali mendapatkan kepercayaan penuh dari masyarakat,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, di era keterbukaan informasi saat ini, legitimasi institusi penegak hukum tidak lagi cukup dibangun melalui slogan maupun jargon semata. Publik menuntut pelayanan yang prediktif, responsif, profesional, dan transparan.
Ia memaparkan terdapat empat hambatan utama yang dinilai memperlambat reformasi Polri. Pertama, lemahnya disiplin prosedural dalam implementasi aturan internal, khususnya terkait kewajiban penyampaian SP2HP sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
“Kenyataannya masih ada masyarakat yang tidak menerima SP2HP hingga berminggu-minggu. Ketika tidak ada sanksi tegas, aturan menjadi sulit berjalan optimal,” katanya.
Kedua, budaya organisasi yang masih dinilai tertutup sehingga memunculkan minimnya akses informasi publik terhadap perkembangan perkara. Kondisi ini memicu masyarakat lebih memilih menyuarakan persoalan melalui media sosial karena dianggap lebih cepat mendapatkan perhatian.
Ketiga, tingginya beban kerja penyidik yang belum sebanding dengan jumlah personel serta kebutuhan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Hal tersebut dinilai berpengaruh terhadap kualitas pelayanan di tingkat Polsek maupun Polres.
Keempat, pengawasan eksternal yang belum memiliki kekuatan eksekutorial. Rekomendasi dari lembaga pengawas seperti Kompolnas dan Ombudsman dinilai belum memiliki dampak langsung terhadap evaluasi maupun pembinaan internal anggota.
Sebagai solusi, Hersit mengusulkan pembentukan Tim Percepatan Reformasi Polri yang melibatkan unsur akademisi, advokat, tokoh masyarakat, purnawirawan Polri berintegritas, serta unsur internal kepolisian.
“Tim ini harus bekerja dengan prinsip santun dalam kritik, tegas dalam rekomendasi, dan terukur dalam capaian,” tegasnya.
Dalam agenda kerja 180 hari pertama, tim tersebut diusulkan fokus pada audit nasional SP2HP, penerapan SOP “Golden Response” untuk kasus rentan seperti orang hilang dan kekerasan terhadap perempuan dan anak, penerapan sistem reward and punishment, hingga penguatan kanal pengaduan terpadu berbasis digital.
Selain itu, DPR RI Komisi III juga didorong melakukan revisi terbatas terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian agar pengawasan eksternal terhadap Polri menjadi lebih efektif dan memiliki kekuatan lebih kuat dalam implementasinya.
Menurut Hersit, reformasi Polri bukan semata agenda institusional, melainkan bagian dari pekerjaan rumah kebangsaan yang membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.
“Mayoritas anggota Polri bekerja dengan penuh dedikasi. Namun sistem yang lambat dapat mengalahkan niat baik individu. Karena itu, reformasi harus dilakukan secara cerdas, terukur, dan bermartabat demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” pungkasnya.
(Redaksi)












