Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Curanmor di Tambaksari, Tiga Pelaku Dibekuk di Hotel Semut

Surabaya – Aparat Polrestabes Surabaya melalui Unit Jatanras Satreskrim kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Kota Surabaya.

 

Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti yang digunakan saat menjalankan aksinya.

Kasus curanmor tersebut terjadi di kawasan Jalan Ploso Baru, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

 

Para pelaku diketahui menyasar sepeda motor milik warga yang sedang diparkir di depan sebuah toko makanan cepat saji.

Korban diketahui berinisial IM (22), seorang karyawan swasta asal Tambaksari, Surabaya. Korban kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya pada Rabu, 28 Januari 2026. Saat kejadian, kendaraan diparkir di depan toko Hisana di Jalan Ploso Baru dalam kondisi setir terkunci ke arah kiri.

 

Setelah menerima laporan korban, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung melakukan penyelidikan intensif dengan mengumpulkan keterangan saksi, rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta melakukan pemetaan terhadap jaringan pelaku curanmor yang kerap beroperasi di wilayah Surabaya.

 

Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada tiga orang tersangka yang diketahui berasal dari Kabupaten Bangkalan, Madura. Ketiganya berhasil ditangkap pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah kamar Hotel Semut Nomor 228, Jalan Samudra, Surabaya.

 

Ketiga tersangka masing-masing berinisial FR (25), MS (26), dan HS (29). Dari hasil pemeriksaan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut.

 

Tersangka FR diketahui berperan sebagai eksekutor utama yang bertugas merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci T dan mata kunci yang telah dimodifikasi khusus untuk membobol kendaraan. Dengan keahlian tersebut, pelaku mampu membawa kabur kendaraan hanya dalam waktu singkat.

 

Sementara itu, tersangka MS bertugas mengawasi kondisi sekitar lokasi kejadian dengan berpura-pura membeli rokok guna mengelabui warga sekitar agar tidak curiga terhadap aksi yang sedang dilakukan rekannya.

 

Sedangkan tersangka HS berperan sebagai joki atau pengawas lapangan yang bersiaga di atas sepeda motor untuk membantu proses pelarian apabila aksi mereka diketahui warga ataupun petugas kepolisian.

 

Usai berhasil membawa kabur motor korban, kendaraan hasil curian tersebut kemudian dijual oleh para pelaku kepada pihak lain. Polisi kini masih melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan penadah kendaraan curian yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

 

Dalam penggerebekan di lokasi penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan para pelaku saat menjalankan aksi kriminalnya. Barang bukti tersebut antara lain satu pucuk airsoft gun jenis Glock warna hitam, satu buah kunci T, tiga mata kunci modifikasi, satu jaket hitam, serta dua unit telepon genggam merek Samsung dan Oppo.

 

Selain menangkap tiga tersangka, polisi juga menetapkan satu orang lainnya berinisial KHOTIB sebagai daftar pencarian orang (DPO). Hingga kini, aparat kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang belum tertangkap tersebut.

 

Kapolrestabes Surabaya Luthfie Sulistiawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan, khususnya kasus curanmor yang meresahkan masyarakat.

 

Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif di wilayah Kota Surabaya.

 

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” ujar Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif para pelaku melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut didasari alasan ekonomi dan kebutuhan hidup. Meski demikian, polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, termasuk menggunakan kunci pengaman tambahan guna meminimalisasi risiko terjadinya pencurian kendaraan bermotor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *