Metro Lampung,Liputan7aktual.com,”Berdasarkan narasumber ,Sekolah menengah pertama,SMP.N,5.Metro pada tgl,8)5/25) melaksanakan study tour ke bandung,perjalanan pulang pergi selama tiga hari tiga malam perjalanan,
Pemberangkatan siswa sekitar 60 siswa siswi yang mengikuti study tour ke bandung,dengan biyaya persatu siswi,satu juta lima ratus(Rp1,500) dengan menggunakan dua armada,
Adanya informasi ini,tim media mintak tanggapan dari kepala sekolah ,SMP.N.,5 Metro,Rabo/14/5/25)
Iya,kemaren melaksanakan study tour jumlah 60 siswa,menggunakan dua armada,tapi”kuota tidak mencukupi,kata kepala sekolah,SMP.N.5 Metro,Agus,
Dari itu di sampaikan oleh kabit Dikdas,melalui pesan singkat media tulis,bahwa setaditur itu tidak wajib dan banyak sekali persyaratan
Tentang,Peraturan study tour sekolah di tahun 2024 bervariasi antara daerah. Beberapa daerah melarang kegiatan study tour, sementara yang lain membolehkannya dengan persyaratan tertentu. Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Pemprov Lampung (SE Nomor 60 Tahun 2024) mewajibkan koordinasi dengan Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama daerah untuk melakukan study tour.
Seperti,menyebutkan bahwa sekolah yang ingin melakukan study tour harus mengajukan izin kepala dinas pendidikan atau perwakilan kementrian agama,
Dan itu juga sekolah di larang untuk melakukan kegiatan study tour.karena study tour.menjadi beban bagi wali murid,
Namun ada dugaan pemberangkatan siswa siswi study tour penuh kejanggalan,ada dugaan ajang bisnis untuk mencari hasil di dalam ruang lingkup terbungkus study tour ,yang di lakukan oleh SMP.N.,5 Metro,
Berdasarkan analisis,pembiayaan study tour.dengan jumlah 60 siswa siswi” per siswi Rp1.500)×60=Rp90)juta ,jelas di situ dari kepala sekolah mencari keuntungan dari hasil bisnis puluhan jt,(Samsi)












