Liputan7aktual.com, Pangkep, 17 Juni 2025 — Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep bersama jajaran Polsek Liukang Kalmas berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah kepulauan, tepatnya di Pulau Dewakang Lompo Desa Dewakang Kecamatan Liukang Kalmas. Operasi ini berlangsung pada Sabtu malam, 7 Juni 2025, sekitar pukul 21.30 WITA, setelah adanya laporan dari warga dan koordinasi cepat dengan pemerintah desa setempat.
Personel Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Kalmas, Bripgol Saddan Husain, memimpin langsung penggerebekan di sebuah rumah milik pria berinisial MAJ alias R bin AC (29) tahun. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, antara lain:
* 23 sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu seberat total 0,628 gram,
* 2 sachet bekas pakai yang dinyatakan positif methamphetamine,
* 15 sachet kosong siap pakai,
* 1 alat isap (boong),
* 1 unit handphone Samsung Galaxy A35 5G warna lilac,
* serta sejumlah perlengkapan lainnya seperti korek api, pipet, pembungkus rokok, dan jarum suntik.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, polisi turut mengamankan A alias Y bin LAR (27) tahun, yang diduga menjadi kurir dan penghubung antar pulau dalam distribusi sabu. Ia mengaku menjual sabu dalam kemasan kecil seharga Rp. 200 ribu per paket.
Kasat Resnarkoba Polres Pangkep, IPTU Hasrul, S.Sos., memimpin langsung pengembangan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Dua tersangka utama saat ini dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup atau pidana mati, serta denda maksimal Rp.10 miliar.
Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan 11 orang lainnya yang berada di lokasi dan diduga sebagai pengguna narkoba. Setelah menjalani tes urine di Labfor Makassar, beberapa di antaranya dinyatakan positif mengonsumsi sabu. Mereka akan menjalani pemeriksaan lanjutan dan kemungkinan direkomendasikan untuk rehabilitasi, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Pangkep melalui Satuan Reserse Narkoba menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah pesisir dan kepulauan yang selama ini rawan menjadi jalur distribusi gelap. Edukasi, pencegahan, dan penindakan akan terus digencarkan demi menjaga generasi muda dari bahaya laten narkotika. (Abdullah Sangkala)