Liputan 7 AktualNews, Pangkep, 26 Maret 2025 Pukul 10;00 Wita β Polres Pangkep mengadakan konferensi pers untuk mengungkap kasus penyalgunaan narkoba yang melibatkan seorang pelaku bernama MY alias Onding (44 thn) Pekerjaan pedagang, yang beralamat di Jalan A.P. Pettarani, Kelurahan Tuwung, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru. Konferensi pers ini dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pangkep Iptu Hasrul, S,s.o.s, kasih Humas polres Pangkep, AKP Imran, KBO Sat Res Narkoba, Ibda Rusliadi Kepala Bagian Operasional (KBO) Satuan Reserse Narkoba, dan dihadiri oleh Kasat Resnarkoba Polres Pangkep, Iptu Hasrul, S., S.O.S, bersama dengan sejumlah anggota kepolisian yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini, dan di saksikan oleh sejumlah Awal Media di kabupaten Pangkep.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada hari Kamis, 20 Maret 2025, sekitar pukul 15.45 WITA. Informasi awal yang diterima oleh pihak kepolisian berasal dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba di sekitar wilayah Mattampa, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep. Menanggapi informasi tersebut, Tim Sat Resnarkoba Polres Pangkep yang dipimpin oleh IPTU Hasrul, S.Sos bersama KBO Satnarkoba IPDA Rusliadi, S.H., segera melakukan penyelidikan yang menyeluruh di area yang diinformasikan.

Setelah melakukan pengamatan yang cermat, petugas berhasil mengidentifikasi lokasi tepat di Jalan Poros Makassar-Pare, di samping Masjid Beringin Mattampa. Dalam waktu singkat, Tim Opsnal Resnarkoba melakukan tindakan penangkapan terhadap MY alias Onding saat tengah melakukan transaksi jual beli narkoba. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah 8 (Delapan) sachet kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat 2,05 Gram yang dikemas dengan rapi.
Dalam konferensi pers, AKP Imran menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pangkep untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Pangkep dan sekitarnya. “Kami akan terus bekerja sama dengan masyarakat untuk mengungkap dan menangkap para pelaku penyalahgunaan narkoba. Pelaku tidak hanya merugikan dirinya sendiri, tetapi juga keluarga dan masyarakat sekitar,” ungkapnya.
Sementara itu, Iptu Hasru menambahkan bahwa pihak kepolisian akan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar. “Kasus ini adalah salah satu contoh bahwa kami tidak akan tinggal diam terhadap kasus narkoba. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu-ragu melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan. Dengan kerjasama semua pihak, kami percaya dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman,” tegasnya.
Saat ini, MY alias Onding telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang tentang Narkotika. Polres Pangkep berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akarnya dan akan selalu siap mendengarkan keluhan serta laporan dari masyarakat tentang masalah narkoba di sekitar mereka.
Sebagai penutup, AKP Imran menekankan bahwa perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab kita bersama. “Mari kita berkolaborasi untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi masa depan yang lebih baik,β tutupnya.
Pelaku di jerat hukum dengan Pasal 112,112 UU RI Nomor 35 tahun2009 tentang Narkotika denan rincian pasal 112 ayat 1 berbunyi,: Setiap orang yang Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan bukan tanaman dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Pasal 114 ayat 1 berbunyi, setiap orang yang Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan,untuk dijual, menjual,membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling Singkat 5 tahun penjara.
(Chemal Rusanda)