Liputan7 Aktual, Tangerang, -Cikupa, 22 Oktober 2024 – Aliansi Rakyat Tangerang Raya (ALTTAR) telah melaksanakan survei pasar mengenai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar pengajuan upah UMK untuk Tangerang tahun 2025. Survei ini dilakukan di tiga pasar yang ada di Kabupaten Tangerang, yaitu Pasar Cikupa, Curug, dan Sentiong Balaraja.
Survei KHL ini menjadi rutinitas setiap tahun menjelang kenaikan upah di Kabupaten dan Kota di Indonesia, yang berfungsi sebagai penentu upah tenaga kerja.
Tim media berkesempatan mewawancarai Koordinator ALTTAR, Hadi Murdianto, yang menyatakan bahwa “setelah kami melakukan survei KHL di pasar-pasar, kami juga akan meminta data dari BPS Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, karena inflasi sangat berpengaruh terhadap kenaikan upah tahun 2025,” ujarnya.
Salah satu anggota Presidium ALTTAR, Jayadie, yang akrab disapa Kang Uj, menambahkan bahwa selain perhitungan KHL dengan 64 komponen yang disurvei dan inflasi, pertumbuhan ekonomi juga menjadi dasar perhitungan upah UMK Tangerang.
“Kami juga mendesak Pemerintah untuk tidak menetapkan upah minimum tahun 2025 hanya berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, karena saya menilai setelah adanya PP yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja, kenaikan upah minimum di Indonesia menjadi sangat kecil dan tidak manusiawi,” tegas Kang Uj.
Hasil survei KHL ini akan diajukan oleh ALTTAR kepada Penjabat Bupati Kabupaten Tangerang dan juga akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Buruh untuk dibahas dalam penetapan UMK Tangerang tahun 2025. Al Haqier.
Apang Supriyadi