Liputan7 Aktual, Kab Tangerang, – Mantan kepala desa Gembong di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Ahmad Hudori (50), ditangkap oleh polisi karena melakukan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2018 untuk kepentingan pribadi, Jumat (27/9/2024).
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarrudin Yusuf, dalam konferensi pers di Mako Polresta Tangerang, menyatakan bahwa tersangka, mantan Kades Gembong AH, telah menggunakan anggaran desa Gembong dari APBD tahun 2018 untuk kepentingan pribadinya.
APBDes Desa Gembong tahun 2018 digunakan oleh tersangka untuk kegiatan hiburan malam, belanja pakaian, jam tangan berbagai merek, dan untuk membayar utang, kata Arif.
Arif juga mengungkapkan bahwa modus operandi tersangka AH meliputi pemalsuan bon toko, markup laporan, setoran Silfa fiktif, dan sebagian pekerjaan yang tidak dapat direalisasikan.
Akibatnya, kerugian keuangan desa pada tahun 2018 mencapai Rp 1.381.321.563.
Karena perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Tersangka saat ini telah ditangkap dan terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,” tambahnya.
Kasus ini tidak akan berhenti di sini; penyidik akan terus melakukan upaya penyidikan lebih lanjut. Jika ada cukup bukti, kami akan meningkatkan status saksi lainnya. (Wardes/apang supriyadi)