Irban 4 Inspektorat Metro: Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN Akan Dikaji Sesuai Aturan Kepegawaian

Lampung Metro,Liputan7aktual com,” Inspektorat Kota Metro melalui Irban 4, Abdul Kodir, menegaskan bahwa persoalan dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) akan terlebih dahulu dikaji dan ditelaah sesuai aturan serta ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Abdul Kodir saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (13/05/2026). Ia menyebut, setiap laporan maupun persoalan yang masuk tidak bisa langsung disimpulkan, melainkan harus dipelajari berdasarkan aturan turunan Undang-Undang kepegawaian dan mekanisme disiplin ASN.

“Akan ditelaah dan dipelajari terlebih dahulu terkait disiplin kerja ASN. Ini masuk ranah Inspektorat atau bukan, nanti akan kami kaji,” ujar Abdul Kodir.

Menurutnya, Inspektorat bekerja berdasarkan kewenangan dan regulasi yang ada, sehingga setiap langkah penanganan harus mengacu pada ketentuan hukum administrasi pemerintahan serta aturan disiplin pegawai negeri sipil.

Ia juga menegaskan, proses kajian dilakukan guna memastikan apakah persoalan tersebut memiliki unsur pelanggaran administratif, etika kerja, ataupun disiplin ASN yang menjadi kewenangan Inspektorat untuk ditindaklanjuti.

“Semua ada aturan turunannya dalam kepegawaian. Jadi harus dipastikan dulu dasar hukumnya sebelum mengambil langkah,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua IPLI, Hermansyah, SH, meminta agar persoalan disiplin ASN tersebut ditangani secara serius dan transparan sesuai aturan yang berlaku. Ia menilai, penegakan disiplin aparatur penting dilakukan demi menjaga marwah pemerintahan dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

“Kalau memang ada dugaan pelanggaran disiplin ASN, tentu harus dikaji secara objektif dan profesional. Jangan sampai menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” tegas Hermansyah.

Lebih lanjut, Hermansyah juga menyoroti status dr. Yeni yang disebut menjabat sebagai Ketua UTD PMI Kota Metro dan diduga merupakan seorang ASN. Ia mempertanyakan ketentuan kepegawaian terkait dugaan status sebagai istri kedua.

“Kalau memang benar yang bersangkutan adalah ASN, tentu harus dilihat aturan dan ketentuan yang berlaku. Apakah ASN diperbolehkan menjadi istri kedua, itu yang kami pertanyakan dan minta diperjelas,” tegas Hermansyah.

Ia menambahkan, persoalan tersebut penting untuk dikaji secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat maupun lingkungan pemerintahan.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa Inspektorat Metro mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam menyikapi setiap persoalan yang berkaitan dengan aparatur pemerintah daerah(*/Samsi­

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *